PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 296
BAB 11 — ### KETENTUAN PERALIHAN
126 / 177
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Awak Kapal Perikanan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c, Pasal 153, dan Pasal 154, diberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan persyaratan kerja di atas Kapal Perikanan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
