PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 26
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan harus:
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
menyusun studi kelayakan teknis;
memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan umum, dan di bidang ketenagalistrikan.
