PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 239
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
108 / 177
(1) Dalam rangka penerbitan Persetujuan Berlayar, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa teknis
dan nautis Kapal Perikanan dan alat penangkapan Ikan, dan alat bantu penangkapan Ikan.
(2) Pemeriksaan teknis dan nautis Kapal Perikanan dan alat penangkapan Ikan, dan alat bantu penangkapan
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
kelaiklautan Kapal Perikanan;
kesesuaian alat penangkapan Ikan dan/atau alat bantu penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha Kapal Perikanan;
palka Ikan dan jenis pendinginnya;
alat komunikasi dan navigasi;
alat keselamatan; dan
alat pemadam kebakaran.
Paragraf 6
Pemeriksaan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut
