PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 238
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan pada saat
Kapal Perikanan akan mengajukan penerbitan Persetujuan Berlayar.
(2) Pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen Kapal Perikanan.
Paragraf 5
Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
