PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 233
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1), Syahbandar di Pelabuhan
Perikanan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan validitas dokumen Kapal Perikanan.
(2) Dalam hal Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal
Perikanan yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan berwenang melakukan pemeriksaan Kapal Perikanan.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Syahbandar di
Pelabuhan Perikanan menerbitkan Persetujuan Berlayar.
