Pasal 232
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan untuk memperoleh Persetujuan
Berlayar mengajukan permohonan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda atau pemilik
Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan mengajukan permohonan kepada Syahbandardi Pelabuhan Perikanan dengan melampirkan persyaratan:
surat pernyataan kesiapan Kapal Perikanan berangkat dari Nakhoda (Master Sailing Declaration);
bukti pembayaran pemenuhan penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah;
bukti pemenuhan pembayaran pajak pertambahan nilai, bagi Kapal Perikanan yang menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi;
Perizinan Berusaha subsektor penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan Ikan;
SLO, bagi Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage;
surat tanda bukti lapor kedatangan kapal; dan
PKL.
106 / 177
