Pasal 229
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Dalam rangka keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, ditunjuk Syahbandar di
Pelabuhan Perikanan.
104 / 177
(2) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
wewenang:
menerbitkan Persetujuan Berlayar;
mengatur kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan;
memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan;
memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan memeriksa alat penangkapan Ikan, dan alat bantu penangkapan Ikan;
memeriksa dan mengesahkan PKL;
memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan Ikan;
mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
mengawasi pemanduan;
mengawasi pengisian bahan bakar;
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan;
melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan;
mengawasi pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim;
memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan Kapal Perikanan;
menerbitkan STBLKK; dan
memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
(3) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
seragam dan atribut; dan
dukungan prasarana dan sarana.
Paragraf 2
Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
