PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 188
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan
kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
(2) Kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penunjukan
koperasi yang bergerak di bidang Perikanan.
