Pasal 187
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten /kota.
(2) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan
publik serta saling menguntungkan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan dengan penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
(3) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah kabupaten
/kota memberikan kontribusi kepada Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kerja sama pemanfaatan BMN atau barang
milik daerah bangunan tempat pelelangan Ikan.
86 / 177
(5) Kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan yang
Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pemilik Pelabuhan Perikanan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
