PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 179
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Jika Awak Kapal Perikanan meninggal dunia di atas Kapal Perikanan, pemilik Kapal Perikanan harus
menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
(2) Dalam hal Awak Kapal Perikanan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal
Perikanan wajib membayar santunan:
minimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk meninggal karena sakit; atau
minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk meninggal akibat kecelakaan kerja.
(3) Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
