Pasal 178
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
Jika Awak Kapal Perikanan setelah dirawat akibat kecelakaan kerja, menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja, besarnya santunan ditentukan:
cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen), besarnya santunan minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, dengan ketentuan kehilangan:
satu lengan: 40% (empat puluh persen);
kedua lengan: 100% (seratus persen);
satu telapak tangan: 30% (tiga puluh persen);
kedua telapak tangan: 80% (delapan puluh persen);
satu kaki dari paha: 40% (empat puluh persen);
kedua kaki dari paha: 100% (seratus persen);
satu telapak kaki: 30% (tiga puluh persen);
kedua telapak kaki: 80% (delapan puluh persen);
satu mata: 30% (tiga puluh persen);
kedua mata: 100% (seratus persen);
pendengaran satu telinga: 15% (lima belas persen);
81 / 177
pendengaran kedua telinga: 40% (empat puluh persen);
satu jari tangan: 10% (sepuluh persen); dan
satu jari kaki: 5% (lima persen);
- jika Awak Kapal Perikanan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud pada huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
