Pasal 16
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian
dan/atau penempatan Pelabuhan Perikanan harus:
menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan pada fasilitas Pelabuhan Perikanan yang memerlukan;
mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
melaksanakan penilaian risiko.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian
dan/atau penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan yang bersifat statis, alat Pengolahan Ikan secara terapung, karamba jaring apung, dan struktur budi daya Laut, harus berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas Perikanan.
