PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 15
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Perikanan dan pergaraman meliputi:
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
menyusun studi kelayakan teknis;
memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
menggunakan material yang ramah lingkungan; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Nelayan Kecil, Pembudi
Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
