PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 151
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertifikat yang diperlukan.
(2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memenuhi kualifikasi:
keahlian teknika Kapal Perikanan;
keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan;
keterampilan perawatan mesin Kapal Perikanan; dan
keterampilan refrigerasi mesin pendingin Kapal Perikanan.
Paragraf 5
Sertifikat Awak Kapal Perikanan
