PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 150
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan serta daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertifikat yang diperlukan.
(2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memenuhi kualifikasi:
keahlian nautika Kapal Perikanan;
keahlian alat dan operasi penangkapan Ikan;
71 / 177
keterampilan radio;
keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan;
keterampilan operasional penangkapan Ikan; dan
keterampilan penanganan dan penyimpanan Ikan.
