PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 3
BAB 3 — ### PENERIMA FASILITASI AKSES
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
