PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 2
BAB 2 — ### PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penyandang disabilitas netra; dan
penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
penyandang kebutaan total; dan
penyandang kerusakan penglihatan.
