PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 17
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
5 / 9
www.hukumonline.com/pusatdata
Pada Tanggal 18 April 2019
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 April 2019
Ttd.
6 / 9
www.hukumonline.com/pusatdata
