PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 16
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
