PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 12
BAB 5 — ### TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
(1) Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari
sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diterima.
(2) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.
