Pasal 11
BAB 5 — ### TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
(1) Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas pemohon;
maksud dan tujuan permohonan; dan
judul karya cetak yang diminta.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri
tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar,
Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak
benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
