Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah
disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Negara/Daerah yang ada.
(2) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah.
(3) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
(4) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
- standar barang;
- standar kebutuhan; dan/atau
- standar harga.
(5) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
(6) Penetapan . . .
(6) Penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur/Bupati/
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
(7) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
