PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pengguna Barang menghimpun usul rencana kebutuhan
barang yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Pengguna Barang menyampaikan usul rencana
kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.
(3) Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usul
rencana kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dan menetapkannya sebagai rencana kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah.
