PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 78
(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(2) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
