PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 77
Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal:
- Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
