PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah
berwenang dan bertanggung jawab:
- menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
- menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
- menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
- menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
- menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
- menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(3) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
(4) Pengelola . . .
(4) Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan
bertanggung jawab:
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah;
- mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
- mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/ Bupati/Walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bagian Kedua Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
