Pasal 39
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik
Negara/Daerah dilakukan antara Pemerintah dan Badan Usaha.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah badan usaha yang berbentuk:
- perseroan terbatas;
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
- koperasi.
(3) Jangka . . .
(3) Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Penetapan mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang telah
ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur:
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur;
- wajib memelihara objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan barang hasil Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur; dan
- dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback).
(6) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c disetorkan ke Kas Umum Negara/Daerah.
(7) Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan
keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(8) Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur harus
menyerahkan objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan barang hasil Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur kepada Pemerintah pada saat berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur sesuai perjanjian.
(9) Barang hasil Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
menjadi Barang Milik Negara/Daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah sesuai perjanjian.
Bagian . . .
Bagian Kedelapan Tender
