PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 38
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik
Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
- Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang;
- Barang Milik Negara/Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik
Negara/Daerah pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(3) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik
Negara/Daerah pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengguna Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
