PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 35
BAB 6 — PEMANFAATAN
Penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga terkait; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
