Pasal 34
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang
Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang status
penggunaannya ada pada Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tugas dan fungsinya.
