Pasal 24
(1) Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara yang
harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Barang Milik
Daerah yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
(3) Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Barang Milik Negara atau Gubernur/Bupati/Walikota memperhatikan:
standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi instansi bersangkutan;
hasil . . .
- hasil audit atas Penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- penetapan status Penggunaan;
- Pemanfaatan; atau
- Pemindahtanganan.
