Pasal 23
(1) Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik
Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenakan sanksi berupa:
- pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan tersebut; dan/atau
- penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan Barang Milik Negara.
(2) Pengguna . . .
(2) Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.
(3) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan atau
tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicabut penetapan status penggunaannya oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
