PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 21
(1) Barang Milik Daerah dapat dialihkan status
penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Pengalihan status Penggunaan Barang Milik Daerah
dapat pula dilakukan berdasarkan inisiatif dari Gubernur/Bupati/Walikota, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna Barang.
