PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 20
(1) Barang Milik Negara dapat dialihkan status
penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan Barang Milik Negara
dapat pula dilakukan berdasarkan inisiatif dari Pengelola Barang dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna Barang.
