PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 43
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi dengan:
- dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
- dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
- profil Usaha dan/atau Kegiatan.
