PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 42
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis
oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
