PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 40
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh:
- pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
- kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
- kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
