PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2006
,
ttd.
