PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
