PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berupa 30 (tiga puluh) unit kendaraan bus ukuran
sedang Motor Diesel 135 PS Tipe Isuzu Elf NKR 66 E/C, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seluruhnya sebanyak Rp.5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
