PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 dan dilanjutkan berdirinya dengan meneruskan usaha-usahanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002.
