PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. (3) Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemegang Paten tidak melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
