PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instasi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
