PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang: a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas; b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
