PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. senjata kimia; e. senjata biologi; f. senjata nuklir; dan g. perlengkapan militer.
