Pasal 26
BAB 5 — PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
a. lokasi bebas banjir;
b. tahan terhadap gempa;
c. desain bangunan disesuaikan dengan kuantitas dan karakteristik limbah, dan upaya pengendalian pencemaran;
d. dilengkapi dengan peralatan proteksi radiasi; dan
e. dilakukan pemantauan secara berkala. (2) Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi harus memenuhi persyaratan tambahan sekurang-kurangnya adanya sistem pendingin dan penahan radiasi, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
