PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Penilaian analisis mengendai dampak lingkungan hidup suatuusaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkutan; atau b. sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, tetap dinilai oleh komisi penilai instansi yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara efektif.
