PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGEMBANGAN KUALITAS PENDUDUK
(1) Pembinaan dan pelayanan penduduk dalam rangka pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, termasuk penyediaan sarana, prasarana dan jasa. (2) Khusus bagi masyarakat rentan, selain cara dan bentuk pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dapat diberikan kemudahan-kemudahan sesuai dengan jenis hambatan yang perlu diatasinya.
