Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan Penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sarana Pengembangan Pertambangan dan Pengangkutan Batubara. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar RP. 705.433.981.194,- (tujuh ratus lima milyar empat ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). BAB II…
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 34
