PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
